SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Gelgel, Klungkung, akhirnya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Baris Oncer Ganda. Tarian yang melambangkan kegigihan dan kekuatan pasukan era Kerajaan Gelgel ini, selalu dipentaskan ketika pujawali maupun karya agung di Pura Dasar Bhuana Gelgel. Setelah diciptakan dan mendapatkan HAKI, diharapkan generasi muda pada setiap banjar di desa ini dapat mempelajari dan melestarikannya.
Bendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa belum lama ini mengatakan dengan melihat kebesaran sejarah keberadaan Kerajaan Gelgel dulu, masyarakat tentu akan merasakan bahwa segala seni dan budaya itu berasal dari Gelgel. Dari sekian banyak sejarah seni dan budaya itu, muncul beragam ide kesenian apa yang bisa diangkat sebagai identitas dari Desa Gelgel itu sendiri. Kemudian, komunitas budaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat yang bergerak di bidang kesenian. Akhirnya, pada tahun 2018, terciptalah Tari Baris Oncer Ganda bersamaan dengan Karya Agung di Pura Dasar Bhuana Gelgel.
Kalau dirunut dari sejarahnya, Kerajaan Gelgel dulu memiliki dua pasukan, yakni Dulang Mangap dan Oncer Ganda. Oncer Ganda ini kemudian diangkat ke dalam tari baris, yang melambangkan kegigihan dan kekuatan, disamping ada kekuatan lain yang dipercaya sebagai kekuatan wong samar dari Nusa Penida. Sehingga itulah yang diangkat ke dalam tarian ini. “Setiap sekaa truna di banjar-banjar, juga antusias mempelajarinya, sehingga ketika ada karya maupun pujawali, Tari Baris Oncer Ganda ini dapat dipentaskan di masing-masing pura setiap ada pujawali,” katanya.
Arimbawa menambahkan, mendapatkan HAKI ini sesungguhnya lebih kepada kerja keras salah satu tokoh setempat I Gede Darma Suarsana alias Dogler sebagai penciptanya. Awalnya ada mahasiswa dari KKN dari Universitas Udayana melaksanakan kegiatan di Desa Gelgel, salah satu yang dibantu oleh kelompok mahasiswa ini adalah upaya untuk mendapatkan HAKI pada Tari Baris Oncer Ganda. Setelah berbagai upaya yang dilakukan bersama Dogler, termasuk menyusun bagaimana narasi sejarahnya, akhirnya, tarian ini dapat memperoleh Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2024.
Setelah mendapatkan HAKI, Arimbawa mengatakan setiap banjar melalui sekaa trunanya, diharapkan ikut mempelajari, kemudian ikut mementaskan pada saat dilakukan pujawali. Karena tarian ini termasuk tari wali atau tarian sakral yang tidak bisa dipentaskan sembarangan. Ke depan tarian ini diharapkan bisa berkembang ke seluruh Bali. Sehingga apa yang menjadi kebanggaan di Desa Adat Gelgel tidak hanya berkembang di Gelgel saja, tetap berkembang ke seluruh Bali. (Bagiarta/balipost)