Dua WNA asal Ukraina dituntut pidana seumur hidup atas perkara pabrik narkoba di Sunny Villa, Tibubeneng, Badung. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menjadi perhatian publik dan termasuk disoroti pemerintah pusat atas keberadaan pabrik narkoba di Bali, JPU dari Kejari Badung, menuntut dua terdakwa dengan pidana seumur hidup, Selasa (7/1). Mereka adalah saudara kembar asal Ukraina yakni Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU Imam Ramdhoni saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya dibekuk aparat di Sunny Villa, di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. “Menyatakan terdakwa Ivan Volodov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal kesatu primair pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua, pasal 111 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua jaksa penuntut umum,” ucap JPU di hadapan hakim PN Denpasar.

Baca juga:  Oknum Tukang Tatto Konsumsi Ganja Sejak SMP

Dijelaskan bahwa Ivan bersama saudaranya Mykyta Volovod tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran narkotika, dan terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang besar farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang dibolehkan menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana ketentuan dalam UU Narkotika.

Baca juga:  Kepemilikan Narkoba, Sukadana Dituntut 11 Tahun

Terdakwa sejak September 2023 hingga Mei 2024, bertempat di Sunny Villa, telah melakukan tindak pidana narkotika dengan memproduksi narkotika golongan I jenis  mephedrone dan menanam narkotika jenis ganja.

Sebelum digerebek aparat, pada Agustus 2021, Rohman Nazarenko (DPO) mengundang Mykyta Volovod dan Ivan untuk datang ke Bal. Setibanya di Bali, Roman mengajak kedua terdakwa untuk melakukan bisnis narkotika dengan pembagian keuntungan untuk Mykyta Volovod dan Ivan akan mendapatkan sebesar 10.000 dolar US untuk setiap 1 kilogram mepehedrone dan 3.000 dollar US untuk setiap 1 kilogram ganja. Kedua terdakwa menyetujuinya.

Baca juga:  Karena Ini, Penutupan TPA Suwung Sulit Terwujud

Pada November 2023, Roman membawa bahan-bahan pembuatan narkotika jenis mephedrone, lalu kedua terdakwa mulai memproduksinya di basement vila tersebut. Hingga akhirnya, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod ditangkap petugas Mabes Polri di Sunny Villa. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN