SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng memperoleh kembali suntikan dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 138 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan 2024 sebesar 10 persen.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Buleleng, Madong Hartono dikonfirmasi, Rabu (8/1) membenarkan. Dana itu nantinya mulai didistribusikan ke 129 desa di awal 2025 ini.
“Besaran dana desa untuk Kabupaten Buleleng sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tentang Pengalokasian Dana Desa, serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Penggunaan Operasional Dana Desa Tahun 2025,” jelas Madong.
Ada 8 program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Prioritas pertama adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam program ini Pemdes bisa mengalokasikan maksimal 15 persen dana desa untuk BLT.
“Untuk besaran BLT nominalnya sama, yakni Rp 300 ribu. Itu nanti akan dipersiapkan desa diutamakan bagi masyarakat miskin, kehilangan pekerjaan yang tidak menerima program Program Keluarga Harapan (PKH),” imbuh Madong.
Program prioritas kedua yakni penguatan desa yang adaptif dengan perubahan iklim, baik penanganan sampah maupun kondisi yang terdampak cuaca. Selanjutnya prioritas pada pelayanan dasar kesehatan, bisa dengan pemenuhan sarpras di Poskesdes, ambulance desa, termasuk penanganan stunting.
Prioritas keempat yakni mendukung program ketahanan pangan. Dana desa juga dapat digunakan untuk pengembangan potensi unggulan desa, salah satunya menyokong pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, pemerintah pusat juga mewajibkan pengelolaan dana desa tahun ini untuk pengembangan teknologi mendukung desa digital. Lalu pada prioritas terakhir, desa diberikan keleluasaan untuk melaksanakan program yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa.
”Yang diatur besarannya hanya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan, selebihnya tidak diatur berapa besarannya,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)