SINGARAJA, BALIPOST.com – Puluhan pegawai Non-ASN Pemkab Buleleng, yang awalnya sempat galau pascapengumuman akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya mereka nantinya akan diikutsertakan dalam optimalisasi pengisian formasi berbarengan pengolahan nilai PPPK tahap 2 dan mendapatkan prioritas masuk pada formasi yang ada.
Hal itu terungkap di sela-sela audiensi antara puluhan pegawai Non-ASN yang muncul kode R2 dan R3 bersama DPRD Buleleng dan sejumlah instansi terkait di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Rabu (8/1).
Dari data yang diperoleh tercatat ada 269 orang yang dinyatakan tidak bisa mengisi formasi dan kalah bersaing dengan pegawai lainnya dalam proses seleksi tahap pertama. Adapun ratusan orang itu, sebanyak 5 orang merupakan guru, 21 orang tenaga kesehatan, dan 243 orang tenaga teknis.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Nyoman Wisandika menjelaskan ratusan pegawai yang mendapatkan kode R2 dan R3 akan diikuti sertakan dalam proses seleksi di periode kedua. Mereka nantinya akan mengikuti pengolahan nilai dan tidak akan bersaing dengan peserta di tahap kedua yang akan direncanakan berlangsung pada 7 April sampai 16 Mei 2025 mendatang.
Hanya saja, pelaksanaannya belum dipastikan dikarenakan ada sejumlah perubahan yang terjadi baik di Menpan RB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang jelas, menurut Wisandika, pengisian kebutuhan formasi khusus bagi tenaga Non ASN yang dinyatakan belum bisa mengisi formasi mendapatkan prioritas.
“Terkait kondisi yang belum bisa mengisi formasi, akan dilakukan optimalisasi saat pelaksanaan PPPK tahap dua. Yang jelas pengisian kebutuhan formasi bagi tenaga Non ASN di buleleng nantinya akan dimulai dari Tenaga Honorer Kategori 2, kemudian PPPK tahap 1 dan PPPK di periode kedua. Mereka ini akan tetap menjadi PPPK,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pegawai Wayan Septina mengaku lega setelah mendapatkan jawaban yang riil dari instansi terkait. Pihaknya berharap optimalisasi segera turun, baik dari MenPan RB dan BKN.
“Kami sekarang sudah sedikit lega, sebelum sebelumnya kami sedikit kacau. Kami dinyatakan lulus sebelumnya tetapi kami tidak mendapatkan formasi, apalagi dia sudah mengabdi sembilan tahun di SMP 1 Busungbiu,” kata Septiana.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya menyampaikan sesuai dengan penjelasan BKPSDM Kabupaten Buleleng bahwa akan ada optimalisasi bagi yang berstatus R2 dan R3. Optimalisasi ini masih menggunung aturan dari BKN pusat yang sampai saat ini belum turun aturannya. “tadi sudah dijawab dan disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng bahwa permasalahan formasi ini masih menunggu aturan optimalisasi dari pusat” ujarnya.
DPRD Buleleng melalui Komisi IV bersama BKPSDM dan Disdikpora Kabupaten Buleleng akan menindaklanjuti permasalahan ini serta segera berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia maupun BKN.
“Harapan kita yang skala prioritas untuk masa pengabdian dari 2 tahun keatas untuk bisa diselesaikan semuanya baik dari sopir, tata usaha dan sebagainya bisa diangkat menjadi PPPK” tambahnya. (Yudha/Balipost)