Suasana rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Denpasar, Kamis (9/1). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra dan Adi Susanto (Ambara-Adi) berhalangan hadir mengikuti rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar, Kamis (9/1).

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan ketidakhadiran keduanya karena upacara adat. Setelah membacakan keputusan KPU Denpasar tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil terpilih, rapat diskor selama 15 menit.

Baca juga:  Dari Belum Ada Wisman Berencana Datang hingga Seratusan Hektare Lahan Ditanami Porang

KPU Denpasar menetapkan pasangan calon nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Arya Wibawa sebagai wali kota dan wakil wali kota Denpasar periode 2025-2030 dengan perolehan suara 217.568 atau sebesar 74,12 persen dari total suara sah.

Rapat pleno dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, Ketua MDA Denpasar, Ketua Bawaslu Denpasar, Kepala Badan Kesbangpol Denpasar. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN