TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kabupaten Tabanan mengajukan belasan koperasi ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan. Koperasi-koperasi tersebut merupakan bagian dari 158 koperasi di Tabanan yang sudah tidak aktif.
Kepala Diskop, UKM, dan Naker Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, Rabu (8/1), mengungkapkan, 11 koperasi yang diajukan tersebut merupakan bagian dari 89 koperasi yang pada tahun sebelumnya sudah mendapat SK pembubaran dan sekaligus termasuk bagian 158 koperasi yang tidak aktif selama ini. ”Masing-masing pengurus dari 11 koperasi tersebut sudah membuat pernyataan siap untuk dibubarkan dan datanya sudah kami kirim ke Kemenkop. Sehingga tinggal menunggu pembubaran saja. Selain itu, ada 5 koperasi yang sedang berproses di internal mereka untuk bubar,” katanya.
Penuntasan sisanya atau sebanyak 73 koperasi yang sudah mendapat SK pembubaran akan terus berproses di tahun 2025. Salah satunya dilakukan melalui pendampingan terhadap penyelesaian jika koperasi tersebut memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke anggota sehingga nantinya tidak ada permasalahan ketika koperasi tersebut sudah dibubarkan. “Makanya kami butuh waktu panjang untuk melakukan proses pembubaran bagi koperasi yang sudah mendapat SK pembubaran,” ujarnya.
Upaya pendampingan ini juga dilakukan pada koperasi tidak aktif lainnya yang belum mendapat SK pembubaran dari Kemenkop. Hanya saja, kata Putra, mekanisme pendampingan yang dilakukan berbeda, karena koperasi yang tidak aktif ini tetap didorong untuk bisa kembali bangkit kembali. Salah satunya, diberikan solusi atas kendala yang dihadapi ketika tidak bisa melaksanakan rapat anggota tahunan. (Ngurah Manik/bisnisbali)