MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum Kepala Desa Bongkasa, tersangka I Ketut Luki, sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, oleh Krimsus Polda Bali, perkara itu dilimpahkan ke Kejari Badung, Kamis (9/1).
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., didampingi Kasiintel Gde Ancana, membenarkan telah menerima tahap II terhadap tersangka berinisial IKL (Ketut Luki) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Dijelaskan jaksa, atas perbuatannya Ketut Luki dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modusnya, kata Kejari Badung, tersangka selaku perbekel/Kepala Desa Bongkasa dengan kewenangannya menyetujui SPP berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah meminta sesuatu imbalan sebesar Rp 20 juta yang menguntungkandiri tersangka. Dia meminta pada saksi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya agar permohonan pembayaran termin II yang diajukan oleh CV. Wana Bhumi Karya segera dapat diproses oleh tersangka.
Padahal penyedia CV. Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA. 2024.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yakni sebuah tas plastik/kresek isi uang pecahan Rp. 100.000.- sejumlah Rp. 20.000.000.- ditemukan di saku kanan celana lanjang hitam yang dipakai tersangka, uang tunai dengan total Rp. 370.000.- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku.
“Dengan adanya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum,” jelas Kajari Badung.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dalam keadaan sehat selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 di Lapas Kerobokan. (Miasa/Balipost)