DENPASAR, BALIPOST.com – Usai acara penetapan pada Kamis (9/1) oleh KPU Denpasar, calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmennya dalam menangani masalah di Kota Denpasar terutama kemacetan dan sampah.
Ia yakin dengan dukungan semua pihak, baik partai pengusung dan termasuk partai yang tidak mengusungnya, dapat menjalankan tugas dengan baik karena memiliki komitmen yang sama.
Penanganan sampah Denpasar, kata Jaya Negara, harus berkoordinasi dengan Provinsi Bali karena satu-satunya cara menangani sampah di Denpasar adalah harus ada incinerator.
KPU Denpasar menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Jaya Negara dan Agus Arya Wibawa sebagai calon Walikota dan wakil Denpasar pada rapat pleno terbuka di Sanur, Denpasar.
Dalam acara penetapan tersebut, paslon nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra maupun Adi Susanto berhalangan hadir karena mengikuti upacara adat dan keluar kota.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, KPU Denpasar telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Arya Wibawa sebagai wali kota dan wakil wali kota Denpasar periode 2025 hingga 2030 dengan perolehan suara 217.568 dengan kemenangan 74,12 persen dari total suara sah.
Selanjutnya pelantikan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar akan diundur mengikuti persidangan terakhir MK tanggal 13 Maret 2025. (Citta Maya/balipost)