Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara India berinisial VV diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata (guide). VV ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana, Jumat (10/1), mengatakan pihaknya meminta keterangan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.

VV diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk visa wisata. Ia ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/1).

Baca juga:  Pemegang Visa Kunjungan Diperbolehkan ke Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai Sudah Dipersiapkan

Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir petugas Imigrasi meningkatkan pengawasan di area tersebut setelah pekerja di sektor pariwisata mengeluhkan adanya WNA yang menjadi pemandu wisata.

Setelah mengawasi area penjemputan, tim kemudian mendapati VV menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke kendaraan yang telah disiapkan.

Imigrasi akan mengintensifkan patroli keimigrasian di sekitar bandara untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian WNA.

“Itu untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Baca juga:  Kontraksi Ekonomi Bali Berlanjut dan Keuangan Industri Hotel Memprihatinkan, Pembukaan Pariwisata Difinalisasi

Terkait WNA menjadi guide ini sempat dikeluhkan pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (6/1).

Salah satu keluhan mereka soal keberadaan WNA yang menjadi pemandu wisata yang menjemput kedatangan orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari—November 2024 total kedatangan WNA asing mencapai 6,37 juta orang. Jumlah itu hampir sama dengan total kedatangan pada tahun 2019 mencapai 6,3 juta orang.

Baca juga:  Persembahyangan Imlek 2569 Diiringi Seni Tabuh Gong Bali

Selama periode itu, sebanyak 178 WNA dideportasi yang sebagian besar kasusnya karena tidak menaati peraturan dan melebihi masa tinggal. Tiga besar asal WNA yang melakukan pelanggaran itu adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok. (kmb/balipost)

BAGIKAN