Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli I Kadek Adiawan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Bangli. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengajukan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Bangli. Pengusulan ini dilakukan sehari setelah KPU Bangli melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno yang digelar Kamis (9/1) lalu, KPU Bangli menetapkan Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih pada pilkada serentak 2024 dengan perolehan 91.257 suara.

Baca juga:  Duet Prabowo-Gibran Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengatakan sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 46, pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD kabupaten/kota sehari setelah penetapan calon terpilih. “Kemarin tanggal 9 Januari 2025 kami sudah melaksanakan penetapan calon terpilih, sehingga hari ini di tanggal 10 kami sampaikan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Bangli,” kata Adiawan, Jumat (10/1).

Selanjutnya, KPU Bangli menyerahkan kepada DPRD untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap berkas usulan tersebut.

Baca juga:  Langkah Cepat Gubernur Koster Usulkan Penetapan Endemi di Bali Diapresiasi

Disampaikan bahwa jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tergantung keputusan pemerintah pusat. Sesuai peraturan presiden, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan 10 Februari 2025. “Namun kami masih tunggu karena ada wacana dari pemerintah dan DPR pusat akan ada pengunduran jadwal pelantikan,” ujarnya.

Tahapan penetapan Paslon terpilih menjadi tahapan akhir dari rangkaian tahapan Pilkada yang sudah berjalan. Setelah ini KPU Bangli akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan. Baik dari tahapan penyusunan NPHD hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga:  Pilbup Badung 2024, Partai Golkar Buka Ruang Koalisi

Adiawan mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan riset terkait tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bangli pada Pilkada lalu. KPU Bangli menargetkan tingkat partisipasi pemilih 85 persen, namun yang tercapai hanya 78 persen. “Sehingga kami perlu melakukan riset kenapa pemilih tidak datang ke TPS. Hasil riset itu nanti akan kami jadikan catatan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selanjutnya,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN