Menteri Ketenagakerjaan RI Prof Yassierli saat diwawancarai usai memberikan kuliah umum dalam rangka Studium Generale Seri #1Artificial Intelligenci Soft Skills yang diselenggarakan Universitas Andalas, Padang, Jumat (10/1/2025). (BP/Ant)

PADANG, BALIPOST.com – Perusahaan di Tanah Air wajib diingatkan mematuhi ketentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5 persen.

“UMP ini regulasi. Artinya, regulasi ini harus diterapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (10/1).

Menurut dia, apabila pemerintah menemukan adanya perusahaan di Indonesia yang tidak mematuhi atau menjalankan ketentuan UMP, maka akan ada aturan tegas yang diterapkan bagi pemberi kerja.

Baca juga:  Maksimalkan Penurunan Mobilitas, Menaker Diminta Keluarkan Kebijakan Sehari WFO Sehari WFH

“Kita punya mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila dia (perusahaan) tidak menerapkan regulasi tersebut,” kata Menaker Yassierli.

Oleh karena itu Menaker menegaskan ketentuan besaran upah atau gaji bagi pekerja yang sudah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut wajib dipatuhi semua pihak, tanpa sedikitpun mengurangi hak pekerja. (kmb/balipost)

BAGIKAN