Anggota sindikat curanmor, Andi asal Jatim ditahan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat curanmor asal Jawa Timur (Jatim) beraksi di Bali. Hal ini terungkap setelah salah satu anggota sindikat tersebut, Andi (28) asal Bondowoso, Jatim ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Kuta, Rabu (8/1). Pelaku mengaku berperan sebagai pemetik (pencuri) dengan imbalan Rp 1 juga per motor.

Pengakuan tersangka, ia sudah mencuri sembilan motor. “Pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut bersama temannya bernama Sugik. Saat ini Sugik masuk DPO (daftar pencarian orang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (11/1).

Baca juga:  Kaki Diamputasi, Pelaku Curanmor juga Pengedar Ribuan Pil Koplo Ditangkap

AKP Sukadi menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan salah satu korban, Ale Helen Medianti (24). Kronologisnya pada Senin (6/1) pukul 21.00 WITA korban parkir sepeda motornya di garasi.

Selanjutnya korban masuk kamar untuk istirahat. Keesokan harinya pada Selasa (7/1) pukul 10.30 WITA, korban hendak menggunakan motornya itu. “Korban kaget karena sepeda motornya hilang. Rencananya korban mau berangkat ke tempat kerjanya,” ujarnya.

Baca juga:  Tempat Dugem Dirazia, Ini Hasilnya

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 24 juta. Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni bersama anggotanya melakukan olah TKP.

Polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang mendorong sepeda motor di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kuta. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar ada dua laki-laki sedang mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lain.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Beraksi, Satu Ditangkap

Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Sedangkan Sugik berhasil melarikan diri.

Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri motor korban bersama Sugik dan melakukan aksinya sembilan kali. Sepeda motor hasil curiannya dikirim ke Jawa. Ia mendapat upah Rp 1 juta per motor.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan untuk mencari pelaku masih DPO dan barang bukti,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN