TILANG -Polantas Polsek Denbar menerapkan tilang manual bagi pengendara kendaraan yang melanggar. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain secara Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polresta Denpasar dan polsek jajaran sejak awal tahun ini melakukan tilang manual. Hal ini dilakukan setelah Korlantas Polri mengeluarkan telegram rahasia (TR) untuk pemberlakuan pelaksanaan tilang manual, terutama pelanggaran kasat mata.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Polantas Polsek Denpasar Barat (Denbar) yang menemukan langsung pelanggaran lalu lintas di Simpang Buangan (Jalan Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol Denpasar) menindak tiga pelanggaran tanpa menggunakan helm dengan memberikan sanksi tilang, Jumat (10/1).

Baca juga:  Tunggakan Pelanggan PDAM Sentuh Rp 1,4 Miliar

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W. menyampaikan tilang manual dilakukan setelah ada TR Korlantas Polri. Sasaran tilang manual tersebut diantaranya berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan sepeda motor yang menggunakan knalpot knalpot brong.

“Ada beberapa ketentuan yang juga jadi sasaran tilang manual, yaitu pengendara menerobos lampu merah (traffic light), pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Baca juga:  Dorong Kemajuan Perguruan Tinggi, Media Punya Peran Strategis

Kapolsek berharap agar masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN