DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali beberapa hari yang lalu, kini Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor DPD RI Provinsi Bali, Minggu (12/1).
Para driver itu membawa 6 tuntutan yang sebelumnya juga dibawa ke DPRD Provinsi Bali. Yakni terkait kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi yang memberatkan driver pariwisata.
Para driver itu diterima oleh keempat anggota DPD RI Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
Keempat anggota DPD RI Bali itu kompak meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster dan Giri Prasta menghapus Pasal 7 Poin F Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang berbunyi “memiliki surat keterangan domisili di wilayah provinsi.”
“Kami mohon perhatian kepada yang terhormat gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih Bapak Wayan Koster dan juga Bapak I Nyoman Giri Prasta, tuntutan kami setelah dilantik nanti oleh Presiden mohon tugas, PR utama adalah mohon segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 40 Pasal 7 Poin 6 (F). Mudah-mudahan bisa lebih pro terhadap driver KTP Bali,” ujar AWK.
Begitupun Ni Luh Djelantik, ia meminta dengan tegas agar Poin F pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 itu segera dihapus. Sebab selama ini pra driver dan vendor nakal bersembunyi di balik poin F tersebut.
Dia mengaku sudah lama memperjuangkan hak-hak driver lokal. Bahkan sudah membuat kesepakatan dengan pihak Gojek dan Grab agar pendaftaran driver online harus ber-KTP Bali dan kendaraan yang didaftarkan harus bernomor polisi (Nopol) DK.
Dan Gojek dan Grab sudah menghapus pendaftaran driver online hanya menggunakan surat keterangan domisili di Bali sebagaimana yang tertuang dalam Poin F pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
“Gojek sudah menghapus, Grab sudah menghapus sekarang menjadi tugasnya Pak Wayan Koster untuk menghapus,” ujar Ni Luh Djelantik.
Begitupun Rai Mantra dan Merta Jiwa, mengatakan mendukung upaya para driver itu untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Rai Mantra dan Merta Jiwa juga mendesak agar setelah dilantik, Koster-Giri segera meninjau kembali Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019, terutama pasal 7 poin F. (Ketut Winata/balipost)