Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya merilis pengungkapan kasus prostitusi online melibat warga negara Rusia. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya merilis pengungkapan kasus sindikat Mucikari atau prostitusi online di Mapolres Badung, Senin (13/1). Pelakunya warga negara Rusia berinisial AK (31) merupakan mucikari dan MT (31) berperan sebagai manager.

Bisnis terlarang pelaku merambah di 129 negara, termasuk di Indonesia. Untuk di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website bisnis prostitusi online tersebut. Kedua pelaku ditangkap, Jumat (10/1) pukul 03.22 WITA.

Baca juga:  Disuruh Belajar di Rumah, Puluhan Pelajar Malah Lakukan Ini

“Tersangka berinisial AK dan MT ditangkap di salah satu hotel, Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,” tegas Irjen Daniel, didampingi Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

Menurut Irjen Daniel, pelaku menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website. Pengendali wilayah Bali yakni Anastasiia Koveziuk merupakan pemilik rekening transaksi, memilih dan mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website, membagikan uang hasil transaksi.

Baca juga:  Rakornas KMHDI XIII, Generasi Muda Hindu Diajak Bijak Sikapi Perbedaan

Sebagai admin website di daerah bali. Mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan.

Lokasi praktek prostitusi ditentukan oleh pelaku sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan. “Diketahui tarif yang dipasang berkisar 300 hingga 350 USD (jika dirupiahkan Rp 5,6 juta). Dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya 50% PSK, 40% AK, 10% manager yang dalam perkara ini adalah MT. Uang setiap transaksi di kirim ke bank permata atas nama AK,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua KSU di Tegallalang Positif COVID-19

Sedangkan peran MT sebagai manager dan sebagai operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN