Salah satu pelaku yang terlibat kasus mucikari internasional digiring saat rilis pengungkapan kasus, Senin (13/1). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan mucikari internasional di Canggu, Badung melibatkan warga negara asing. Bisnis prostitusi pelaku ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.

Salah satu korbannya berinisal EE alias Lisa warga negara Rusia. Sedangkan proses operasionalisasi prostitusi ini, pelanggan membuka website lalu membuat akun baru.

Menurut Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Senin (13/1) menjelaskan setelah membuat akun pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan. Pelanggan memilih wanita atau PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website.

“Selanjutnya pelanggan menghubungi nomor WhatsApp wanita atau PSK yang telah dipilih dan tertera pada gambar. Pelanggan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan wanita atau PSK yang telah dihubungi untuk menentukan tempat berkencan,” kata jenderal bintang dua ini.

Kronologisnya pengungkapannya, lanjut Daniel berawal dari adanya informasi prostitusi disebuah website. Berdasarakan informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung dipimpin Kasat AKP Muhammad Said Husen melakukan penyelidikan.

Baca juga:  WN Filipina dalam Kasus Pabrik Narkoba 'Zombie' Kantongi Itas

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di kalangan komunitas warga negara Rusia. Polisi mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi WN Rusia yang terjadi di TKP. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan dua wanita WN Rusia, ADK bersama EE yang telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah di salah satu hotel, Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan, Canggu, Kuta Utara.

Setelah itu tim melakukan penggerebekan di vila, wilayah Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara. Di sana polisi menangkap kedua pelaku. Saat diinterogasi para pelaku menyebutkan nama seseorang yang bersama mereka di Bali yaitu KS. KS turut diamankan di homestay, Jalan Raya Padonan Gang Pilot, Kuta Utara.

Barang bukti yang diamankan di TKP prostitusi, seprei, sarung bantal, empat kondom bekas terpakai, satu kondom baru, HP, bukti transfer, empat paspor, 16 HP, lima kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana UU ITE yakni penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp 120 juta serta paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga:  Sekda Badung Serahkan Santunan Pensiunan ASN dan Pimpin Rapat Pengurus Korpri

Pelaku juga dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun. Terkait pengungkapan kasus ini penyidik melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia, Imigrasi Bali dan keluarga pelaku.

Melakukan profiling terhadap para mucikari dan pelanggan website dengan bekerja sama dengan polisi negara setempat. “Tindak pidana atau kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polres Badung ini sangat mencoreng citra pariwisata di Provinsi Bali. Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan di bidang pariwisata. Dengan demikian pariwisata berkualitas di Provinsi Bali dapat terwujud dengan mengedepankan dan menjunjung tinggi karakteristik adat serta budaya Bali,” tutupnya.

Baca juga:  Puri Ubud Gelar Dua Pernikahan Sekaligus

Sedangkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan hasil pemeriksaan terungkap baru ada satu pelanggan. Sedangkan pelaku memiliki 15 PSK. “Sekarang masih dilakukan penyelidikan lanjutan atau pengembangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya merilis pengungkapan kasus sindikat Mucikari atau prostitusi online di Mapolres Badung, Senin (13/1). Pelakunya warga negara Rusia berinisal AK (31) merupakan mucikari dan MK (31) berperan sebagai manager. Bisnis terlarang pelaku merambah di 129 negara dan Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website tersebut bisnis prostitusi online tersebut. Kedua pelaku ditangkap, Jumat (10/1) pukul 03.22 WITA. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN