DENPASAR, BALIPOST.com – Keempat Anggota DPD RI Dapil Bali mendorong Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster agar Poin F pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi itu segera dihapus. Sebab, selama ini para driver dan vendor nakal bersembunyi di balik poin F tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack justru akan meningkatkan Pergub tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk meningkatkan peraturan tersebut menjadi Perda harus menunggu Gubernur definitif Wayan Koster untuk menetapkan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda.
Dewa Jack mengatakan, saat ini sedang dalam pembahasan perubahan status Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 menjadi Perda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda tapi menunggu gubernur definitif, nggak bisa (Pj. Gubernur yang menetapkan Perda,red),” ujar Dewa Jack ditemui seusai Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, di Gedung DPRD Bali, Senin (13/1).
Dewa Jack menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap aplikator driver online nakal. Sebab, belum ada dasar hukum yang mendukung untuk pemberian sanksi.
Harus ada Perda sebagai dasar hukum penindakan. “Kami sudah tegaskan bahwa Pergub 40 kami tingkatkan ke Peraturan Daerah, sehingga mobil dan driver yang beroperasi di Bali bisa kami atur, itu satu. Kedua, akan ada sanksi di dalamnya. Bagaimana kita menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan lainnya tapi tidak ada sanksi. Perda ini akan ada sanksi, karena selain perda tidak boleh mencantumkan sanksi,” tegasnya.
Dewa Jack mengaku sudah membicarakan rencana perubahan status Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 menjadi Perda dengan Wayan Koster. “(Sempat ngobrol dengan gubernur terpilih soal Perda ini?,red) Sudah, sudah. (Penetapannya?) Kita nunggu gubernur definitif dulu,” tandasnya.
Terkait sanksi dan Perda nanti, akan ada focus group discusion (FGD) untuk menerima masukan dari berbagai pihak. (Ketut Winata/Balipost)