BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli melarang aktivitas penyewaan sepeda listrik di alun-alun Bangli. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putu Ganda Wijaya belum lama ini mengatakan, pihaknya melarangan penyewaan sepeda listrik di Alun-alun Bangli per awal Januari lalu. Sebelum memberlakukan larangan itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para penyedia/pemilik jasa sewa mainan yang selama ini beroperasi di alun-alun. Semuanya sepakat dengan kebijakan itu.
Meski demikian, masyarakat masih dapat menikmati berbagai wahana permainan lain di alun-alun seperti mobil-mobilan dan skuter yang kecepatannya rendah. Pengoperasiannya diatur. Tidak boleh di areal yang berisi rumput dan usia penyewanya juga dibatasi. “Dalam upaya menjaga alun-alun tetap asri, kami juga rutin melakukan pengawasan,” kata Ganda.
Sebagaimana yang diketahui sejak diresmikan 2022 lalu, Alun-alun Bangli menjadi salah satu tempat rekreasi di Bangli yang banyak dikunjungi masyarakat. Alun-alun Bangli juga jadi lahan bagi beberapa warga untuk mengais rejeki dengan menyewakan aneka mainan anak seperti skuter, sepeda listrik, mobil-mobilan dan sepeda listrik. Namun keberadaan sepeda listrik di Alun-alun banyak dikeluhkan pngunjung. Selain karena jumlahnya yang semakin banyak hingga membuat suasana alun-alun jadi amburadul, keberadaan sepeda listrik juga dianggap cukup membahayakan keselamatan pengunjung lantaran tak jarang dipacu secara ugal-ugalan. (Dayu Swasrina/Balipost)