Para tersangka dugaan prostitusi di Flame Spa, Badung, dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Badung. Namun, oleh pihak Kejari Badung perkara itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk disidangkan. “Belum (dilimpahkan),” ucap Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana yang dikonfirmasi, Senin (13/1).

Kasus Flame Spa sempat menjadi perhatian publik karena ada dugaan keterlibatan orang asing dalam praktik prostitusi berkedok pijat. Peristiwa itu terjadi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Calon Independen Butuhkan Dukungan Sekitar 15.500 orang

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, dalam rilis pekan lalu menjelaskan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau mucikari pada Flame Spa.

Dijelaskan, tahap II sudah dilakukan pada 30 Desember 2024, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung. Dari lima tersangka, dibagi dua berkas berbeda. Dijelaskan, tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana pornografi dan mucikari disangka melanggar pasal 29 dan atau 30 jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP jo. pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Terlibat Rudapkasa, Bule Rusia Dihukum 14 Bulan

Dijelaskan Kejari Badung, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka ditahan sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 di Lapas Perempuan Kerobokan, dan selanjutnya penuntut umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, pihak tersangka dalam kasus dugaan adanya praktik prostitusi di Flame Spa sempat mengajukan praperadilan di PN Denpasar atas penetapan tersangka pada Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari. Saat itu, diduga ada upaya paksa dalam proses penggerebekkan, penggeledahan hingga penetapan tersangka.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Namun, oleh hakim praperadilan di PN Denpasar permohonan praperadilan ditolak, dan penetapan tersangka oleh Reskrimum Polda Bali dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga oleh penyidik Polda Bali, proses penanganan perkara itu dilanjutkan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN