OGOH-OGOH - Beberapa warga melihat salah satu karya seni ogoh-ogoh di Kota Denpasar menjelang perayaan Nyepi. Di 2025 ini, pemerintah Provinsi Bali meniadakan lomba ogoh-ogoh tingkat provinsi. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perayaan Hari Raya Nyepi di Bali identik dengan parade ogoh-ogoh. Umat Hindu utamanya para yowana begitu antusias menyambut hari raya setiap setahun sekali ini dengan membuat ogoh-ogoh di banjar masing-masing.

Selain untuk diarak pada saat pengerupukan, sebagian besar ogoh-ogoh yang dibuat untuk dilombakan. Namun sayangnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali meniadakan lomba ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi Tahun 2025 ini.

Baca juga:  Bupati Tamba Harapkan Pengetatan di Banyuwangi

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha membenarkan bahwa Pemprov Bali kembali meniadakan lomba ogoh-ogoh ditingkat Pemprov Bali. Di mana, tahun lalu Pemprov Bali juga meniadakan lomba ogoh-ogoh tingkat provinsi lantaran berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Arya Sugiartha, mengungkapkan alasan meniadakan lomba ogoh-ogoh tingkat Provinsi Bali ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilalukan dan penyelenggaraannya diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penyelenggaraan lomba ogoh-ogoh akan lebih efektif jika digelar oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:  Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru

Sementara, Pemprov Bali akan fokus menggelar kegiatan budaya lainnya seperti Pesta Kesenian Bali dan Festival Seni Bali Jani.

Mantan Rektor ISI Denpasar ini menepis anggapan ditiadakannya lomba ogoh-ogoh di tingkat provinsi karena tidak memiliki anggaran. Adapun, anggaran lomba ogoh-ogoh tingkat Provinsi Bali pada 2023 mencapai Rp3 miliar. “Bukan masalah anggaran, tapi memang karena hasil rapat evaluasinya seperti itu, lebih efektif kabupaten/kota yang menyelenggarakannya (lomba ogoh-ogoh,red),” tandas Sugiartha, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1). (Ketut Winata/Balipost)

Baca juga:  Berlaku Mulai 14 Februari, Kebijakan Pungutan Wisman Disosialisasi ke KBRI
BAGIKAN