DENPASAR, BALIPOST.com – Lima orang terdakwa yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan, Dian Permatasari mulai diadili di PN Denpasar, Selasa (14/1). Mereka yang didudukan di kursi pesakitan adalah Norkalam alias Pak Sari, Muri’a, Samsul Arifin, Badriyah alias Bet dan Sari Murtini.
JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara dalam surat dakwaanya di PN Denpasar menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa 25 Juni 2024 di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Para terdakwa diduga dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka.
Diuraikan, pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, Dian sedang berada di rumah kontrakannya melakukan aktivitas menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Ia kemudian memberi makan anjing-anjing liar yang datang dan yang ada di sekitar rumah.
Lalu, kata JPU dalam surat dakwaanya, para terdakwa yang baru datang dari Madura mendengar Dian mengatakan “saya tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak Toha.”
Terdakwa Norkalam menjawab dengan kata pedas, lalu Sari Murtini menyebut saksi korban iri karena tidak punya anak.
Korban menjawab “lebih najis mana, ngasi makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban?”
Setelah itu terjadilah keributan. Saat Dian mengepel lantai, Badriyah dilihat melempar sebungkus nasi yang terbungkus plastik. Norkalam memukul di bagian pipi kiri dan kemudian diikuti oleh Samsul dan Sari. Dan terjadilah aksi dugaan pengeroyokan di garasi korban hingga saksi korban sempoyongan.
Lalu Muri’a disebut mencakar tangan kanan korban dilanjutkan Badriyah sehingga diduga terjadi pengeroyokan. Usai pengeroyokan, terdakwa ke luar rumah.
Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju Murtini namun digigit hingga jari manis kanannya luka.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dua pasal. Pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)