BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli segera mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar ke Kementerian Dalam Negeri. Usulan itu akan disampaikan setelah DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Rencananya rapat paripurna akan dilaksanakan Rabu (15/1). Rapat paripurna digelar secara internal. “Setelah pengumuman, kami akan ajukan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Selasa (14/1).
Sesuai aturan pihaknya punya waktu lima hari kerja untuk memproses hal itu pasca KPU Bangli menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilkada 2024 kepada DPRD Bangli.
Suastika berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik nantinya dapat melaksanakan program pembangunan yang belum dilaksanakan pada periode sebelumnya. Dia juga berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya melakukan penataan birokrasi.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengajukan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Bangli. Pengusulan ini dilakukan sehari setelah KPU Bangli melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilu 2024.
Dalam rapat pleno yang digelar Kamis (9/1), KPU Bangli menetapkan Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih pada pilkada serentak 2024 dengan perolehan 91.257 suara.
Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan, Jumat (10/1) mengatakan sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 46, pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD kabupaten/kota sehari setelah penetapan calon terpilih. “Kemarin tanggal 9 Januari 2025 kami sudah melaksanakan penetapan calon terpilih, sehingga hari ini di tanggal 10 kami sampaikan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Bangli,” kata Adiawan.
Selanjutnya, KPU Bangli menyerahkan kepada DPRD untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap berkas usulan tersebut.
Disampaikan bahwa jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tergantung keputusan pemerintah pusat. Sesuai peraturan presiden, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan 10 Februari 2025. “Namun kami masih tunggu karena ada wacana dari pemerintah dan DPR pusat akan ada pengunduran jadwal pelantikan,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)