Penertiban Sejumlah Baliho di Kota SIngaraja. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menurunkan sejumlah baliho berukuran besar di Kota Singaraja pada Rabu (15/1). Penurunan sejumlah Baliho ini lantaran tidak memiliki izin alias ilegal hingga tidak membayar pajak ke Pemkab Buleleng.

Penertiban Baliho ini dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Singaraja, meliputi sepanjang Jalan Udayana dan Jalan Dewi Sartika. Di samping itu, penertiban juga dilakukan di pertigaan Kloncing, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca juga:  Transparansi Pengelolaan APBDes, Sejumlah Desa Pasang Baliho

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana menjelaskan penertiban baliho memang kegiatan rutin yang dilakukan hampir setiap pekan. Penertiban dilakukan khusus terhadap baliho yang dinilai tak memiliki izin atau tidak membayar pajak.

Baliho yang telah berizin dan membayar pajak, disebut akan terpasang stiker. Dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya menertibkan sebanyak lima baliho yang dipasang pada billboard di kawasan Kota Singaraja.

Baca juga:  Buntut Kericuhan Berdarah, Satpol PP Badung Segel Warung Madu

“Yang bersangkutan sudah bayar pajak dan berizin, ada bukti pelunasannya berupa stiker yang dipasang langsung di baliho. Kalau tidak ada (stiker) kita tertibkan,” ungkap Arya.

Pihaknya menegaskan, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik reklame yang ada. Sehingga tindakan penertiban bisa terlaksana.

Ia juga menyebut tahun ini secara tegas melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang tidak memasang stiker yang sudah membayar pajak dan berizin.

Baca juga:  Remaja Curi Motor Majikan untuk Mabuk-mabukan

“Tahun lalu kami sudah beri toleransi. Namun sudah berkali-kali koordinasi kami seperti diping-pong. Karenanya sekarang lebih ditegaskan lagi. Sekarang kalau tidak ada bukti bayar pajak ya kita tertibkan. Istilahnya biar mereka tertib,” ucapnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN