TABANAN, BALIPOST.com – Empat warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal Golden Visa.
“Proses saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pusat yakni Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Desa Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (16/1).
Dia menjelaskan, empat WNA itu yakni masing-masing dua orang berasal dari Rusia dan Hong Kong.
Menurut dia, WNA yang mengajukan Golden Visa itu berkutat dalam investasi di sektor properti dan perhotelan. Ada pun nilai investasi minimal dari investor asing perorangan yang mengajukan visa istimewa itu yakni minimal 350 ribu dolar AS.
Empat investor asing itu, kata dia, mengajukan visa emas tersebut untuk durasi selama 10 tahun. “Proses pengajuan ke Ditjen Imigrasi melalui aplikasi Molina secara daring nanti diverifikasi dari pusta, disetujui, kemudian kami terbitkan golden visa,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pengajuan golden visa tersebut yang pertama di wilayah kerjanya sejak program itu diluncurkan pada 25 Juli 2024 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Ada pun wilayah kerjanya mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung (Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang), kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
WNA yang boleh mengajukan Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Visa jenis ini bertujuan memudahkan WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun. (kmb/balipost)