pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar terkait kasus penganiayaan berunjung maut yang dipicu unggahan berbau SARA di media sosial, Kamis (16/1). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar terkait kasus penganiayaan berunjung maut yang dipicu unggahan berbau SARA di media sosial. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H.

Pelimpahan dilakuoan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/1). Sri Astri mengungkapkan para tersangka yang berjumlah 9 orang dengan inisial “DGS”, ”KAP”, ”KDW”, ”PPS”, ”KYWK”, ”DGPM”, ”DGIG”, ”IKS”, dan “KDK”.

Baca juga:  Diadili, Pelajar Asal Jepang Terancam Hukuman Berat

Seluruh tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsidair tindak pidana pembunuhan lebih subsidar tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lebih lebih subsidair tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.

Baca juga:  Dikeroyok, Karyawan Minimarket Meninggal

Astri memaparkan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi pada Selasa,15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan Raya depan UD. Gambuh Bangunan, Desa Bakbakan, Gianyar, yang diakibatkan oleh unggahan berbau SARA. Korban atas nama Dedianus Kalaiyo Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Astri menambahkan untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Damai, Prajuru dan Warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng Tandatangani Kesepakatan
BAGIKAN