WN Rusia, VS yang terlibat kasus curanmor dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Unitreskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel), Rabu (15/1) melimpahkan pelaku curanmor warga negara Rusia berinisial VS ke Kejaksaan Negeri Badung. Pelaku terlibat curanmor pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kutsel.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama pelaku, penyidik menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya.

Baca juga:  Foto Syurnya Diunggah di FB Palsu, Istri Lurah Ngaku Diperas

Kapolsek Kutsel Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Kamis (16/1) menjelaskan setelah dilimpahkan ke kejaksaan akan dilanjutkan ke tahap persidangan. “Mudah-mudahan proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unitreskrim Polsek Kutsel. Kapolsek menegaskan komitmennya terus menjaga keamanan wilayah Kutsel, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan selalu tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” kata Kompol Yudistira. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Buat Keributan di Desa Mas, WN Rusia Diamankan Pecalang
BAGIKAN