DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo adalah mewujudkan pembangunan 3 juta rumah yang menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Oleh karena itu, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menginstruksikan kepada kabupaten/kota se-Bali agar memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG.
Mahendra Jaya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024, pemerintah daerah diminta untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.
“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya saat memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah, di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan. Yaitu, tidak kawin sebesar Rp7.000.000, kawin sebesar Rp8.000.000 dan peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp8.000.000.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan bupati dan wali kota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali. (Ketut Winata/Balipost)