Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Kelurahan Kubu, Bangli (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, yang berlokasi di Kelurahan Kubu, Bangli. Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni Miftah Hurrozek alias Hercules (21) Fendi Ainur Rosikin (19), dan Ahmad Fauk (27). Ketiganya diamankan di tiga tempat berbeda. Miftah diringkus di wilayah Lumajang, Jawa Timur, sedangkan Fendi dan Ahmad Fauk diringkus di wilayah Tabanan dan Gianyar.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengungkapkan, tersangka Miftah dan Fendi mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Ni Kadek Devi Cahyanti (23), Mahasiswi asal Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem. Kedua tersangka mencuri sepeda motor korban di halaman Asrama Putri putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa pada Rabu (1/1) sekitar pukul 17.30 Wita. “Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang ke kampung halaman,” ungkap Gede Putra.

Baca juga:  Cek Isi Tabung Elpiji, Tempat Usaha Kue Terbakar

Setelah menerima laporan korban, tim resmob Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan. Miftah dan Fendi akhirnya berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Ahmad Fauk yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Gede Putra menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum mencuri sepeda motor korban, mereka sempat pergi ke sebuah proyek di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka yang pernah bekerja di proyek tersebut, berniat mencari mantan bosnya untuk menagih gaji. Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil. “Pada saat bersamaan muncul niat kedua tersangka untuk mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Baca juga:  Anggaran Terbatas, Bangli Hanya Ikut 4 Materi PKB

Tersangka menyasar motor milik korban karena motor tersebut yang dianggap paling mudah dibawa kabur sebab kuncinya disimpan di dalam bagasi. Setelah berhasil mencuri, kedua tersangka kemudian menjual motor tersebut kepada Ahmad Faruk seharga Rp2,3 juta.

Atas perbuatannya, kini Miftah dan Fendi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 sub Pasal 362 jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Sementara itu, Faruk dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  IRT di Sekardadi Gantung Diri di Garase Rumah

Gede Putra pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga. Menurutnya ketelodaran atau kesengajaan bisa memunculkan niat seseorang melakukan kejahatan seperti mencuri. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN