Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup salah usaha akomodasi di Ubud yang dikenal dengan nama Kampung Turis, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan lantaran usaha itu melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup salah usaha akomodasi di Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan lantaran usaha itu melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha di Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Baca juga:  2019 Masih Didominasi Kasus Anak sebagai Pelaku Tindak Kekerasan, KPPAD Minta SE Jadi Pergub

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar itu.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha ini karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Baca juga:  Dua Rumah Pribadi Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN