hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Para dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) di LLDikti wilayah Bali, NTB dan NTT menyampaikan keresahan mereka terkait tunjangan kinerja (tukin). Akhir pekan lalu, para dosen ASN yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mempertanyakan kelanjutan realisasi tukin dan menyampaikan pernyataan sikap.

Koordinator ADAKSI Wilayah Bali, NTB, dan NTT, Galuh F. Putra, Senin (20/1) kemarin mengatakan, pernyataan sikap ini ditujukan untuk Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek. Pada intinya, dosen ASN di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII Bali NTB dan LLDikti XV NTT mengharapkan agar tukin di tahun 2025 ini bisa direalisasikan. “Terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil, demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen,” ujar Galuh.

Baca juga:  Guyuran Hujan Lebat Sebabkan Atap di SDN 1 Babahan Roboh

Pembayaran tukin merujuk pada keputusan Mendikbud Ristek nomor 447 tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Diharapkan agar tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.

ADAKSI juga mengharapkan agar tukin ASN dan tunjangan profesi dosen harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi, termasuk dosen di PTS. Kebijakan yang tidak adil, menurutnya, juga memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.

Baca juga:  Ditaruh dalam Tas Gendong, Bayi Ditelantarkan di Depan Panti Asuhan

“Kami tentu tetap berpikir positif dan meyakini pemerintah akan merealisasikan ini. Hak ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” terangnya.

Saat ini dosen di bawah Kemdiksaintek yang tersebar di seluruh Bali mencapai ratusan orang, baik di perguruan tinggi negeri maupun yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta. Meski telah diatur melalui keputusan menteri, namun sempat ada kebimbangan di tahun ini apakah tukin ditindaklanjuti. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Guru Bukan Dongkrak Politik
BAGIKAN