NEGARA, BALIPOST.com – Lalu lintas ternak, khususnya kerbau, sapi, dan babi diwajibkan sudah vaksinasi untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kabupaten Jembrana yang memiliki populasi kerbau dan sapi sekitar 36 ribu ekor, awal tahun ini sudah mulai melakukan vaksinasi yang dilakukan tiap hari.
Di awal bulan Januari ini, Dinas Pertanian dan Pangan melalui Bidang Peternakan mendapatkan kuota 1.500 ekor sapi dan kerbau untuk divaksin.
Kepala Bidang Peternakan Jembrana, I Gede Putu Kasthama, Selasa (21/1) vaksinasi PMK sudah mulai dilakukan khususnya untuk kerbau dan sapi. Ditargetkan hingga akhir Januari, sekitar 1500 ekor yang mendapatkan vaksin. “Setiap hari kita jadwalkan, di masing-masing kecamatan. Di awal tahun sasaran kita 1500 ekor yang diprioritaskan untuk kerbau dan sapi,” terang Kasthama.
Sedangkan untuk babi, penyediaan vaksin PMK dilaksanakan secara mandiri oleh peternak atau kelompok ternak, perusahaan dan koperasi. Selanjutnya untuk vaksinasi PMK kerbau dan sapi dilakukan bertahap hingga seluruh populasi di Jembrana menjadi sasaran vaksinasi dari Pemerintah Daerah ini bisa tercover.
Total populasi kerbau dan sapi di Jembrana sekitar 36 ribu ekor. Untuk vaksinasi menurutnya dilakukan setiap hari di lima kecamatan, seperti pada Selasa (21/1), di Desa Tuwed Kecamatan Melaya, Desa Pengambengan di Kecamatan Negara, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.
Selain vaksinasi, Dinas Pertanian dan Pangan juga mengimbau kepada peternak dan jasa lalu lintas hewan, khususnya kerbau, sapi dan babi, hewan yang dibawa wajib sudah divaksinasi. Serta disertai surat keterangan vaksinasi.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, terkait lalu lintas HPM tanggal 20 Januari 2025. Dalam SE tersebut disebutkan wajib untuk pengguna jasa lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) terkait vaksinasi PMK tersebut. (Surya Dharma/balipost)