Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi. Mereka tak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

“Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya,” kata Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/1).

Baca juga:  Milenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak

Adapun sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Kendati demikian, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Baca juga:  Ganjar Tanggapi Sanksi DPP PDIP ke FX Hadi Rudyatmo

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

Baca juga:  Situasi Mulai Tegang, Puluhan Personil Polres Klungkung Bantu Amankan Pilbup Karangasem

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN