DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Luki, Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa yang berusia 60 tahun itu, Rabu (22/1), didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia menjalani sidang perdana karena ditangkap tangan oleh petugas Polda Bali terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pura.
JPU Made Edy Setiawan, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., membacakan peristiwa yang dilakukan terdakwa di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso.
Sesuai dakwaan, Perbekel Luki memang bernasib apes. Hanya karena uang Rp 20 juta, dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara karena JPU dari Kejati Bali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaima yang telah diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan huruf g pasal dan Undang undang yang sama. Dalam undang undanf tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Jaksa di hadapan hakim Tipikor menjelaskan, Luki selalu Perbekel Bongkasa diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Badung 24 Mei 2022.
Apesnya, pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA, bertempat di areal parkir utara Kompleks Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa I Ketut Luki, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Yakni, terdakwa dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam hal ini memaksa saksi Kadek Dodi Stiawan, selaku Direktur C-V Wana Bhumi Karya yang melaksanakan Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa.
Dijelaskan JPU, bahwa terdakwa meminta 20 juta pada saat mengajukan pencairan termin kedua pelaksanaan kegiatan tersebut.
Diuraikan lebih dalam, bahwa pada 2024 Desa Bongkasa mendapatkan dana BKK dari APBD Induk Pemkab Badung Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 22.545.377.407 untuk berbagai kegiatan di sana, termasuk parkir, wantilan dan pura.
Untuk Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa pagu anggaran Rp 2.471.842.000 dan pemenang lelang adalah CV Wana Bhumi Karya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian atau kontrak kerja dengan Kadek Dodi senilai Rp 2.414.600.800. (Miasa/balipost)