SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan tiga penyalahguna narkoba di Desa Sambangan, Buleleng pada awal Januari 2025 lalu. Dari ketiga tersangka, satu diantaranya pengedar.
Penangkapan pengedar berinisial PD (35) itu bermula dari diamankannya dua tersangka pengguna, yakni ME (19) dan AP (30) di kawasan Desa Sambangan. Saat itu polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah hendak dilakukan pesta narkoba.
Tak berselang lama, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi pada Rabu (22/1) mengatakan kedua tersangka yakni ME dan AP berhasil dibekuk lengkap dengan sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi yang dilakukan, bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari salah satu pengedar di Desa Sambangan, berinisial PD.
Polisi langsung bergerak untuk menangkap PD di rumahnya. Dari tangan tersangka PD, polisi berhasil mengamankan dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,36 gr.
Sementara dari tersangka ME (19) dan AP (30) diamankan 0,8 gram dan 0,88 gram. Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menyita handphone yang digunakan oleh pelaku, sejumlah kartu ATM dan uang tunai.
Widwan juga menjelaskan, ketiganya ini merupakan kerabat lama. Sehingga mereka dengan mudah melakukan transaksi bahkan melakukan pesta. “Ini berkat informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dihari yang sama, lengkap dengan barang buktinya,” kata Widwan.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,asal barang yang diperoleh oleh tersangka PD. Selain itu, Widwan menyebut, penelusuran juga dilakukan terkait penyebaran barang haram itu.
“Kalau mengedarkan ke siswa itu masih kita selidiki, termasuk asal usul barangnya. Semua itu masih ada kemungkinan. Pasalnya di Desa Sambangan banyak ada sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA/SMK,” imbuh Widwan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)