DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut dari temuan kecurangan oleh dua pangkalan elpiji 3 kg di Denpasar, Pertamina melakukan pengurangan alokasi. Selain surat peringatan, Pertamina juga memberikan sanksi kepada dua pangkalan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Pertamina telah memberikan Surat peringatan dan sanksi pengurangan alokasi sejumlah temuan kepada 2 pangkalan tersebut,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, Rabu (22/1).
Pengurangan alokasi elpiji ini dilakukan pada dua pangkalan karena 1 pangkalan melakukan canvassing dan 1 pangkalan tidak menginput MAP secara realtime. Agen penyalur ke pangkalan tersebut juga diberikan peringatan.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak pengecer menjadi pangkalan resmi untuk memudahkan masyarakat memperoleh LPG 3 kg. Per Desember 2024, data Pertamina mencatat ada lebih dari 13 ribu pengecer.
Dari jumlah ini, 6 ribuan pengecer masing-masing berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Pada 2025 ini, pihaknya menargetkan penambahan jumlah pengecer naik kelas. Sampai hari ini, sudah lebih dari 400 pengecer yang sedang berproses untuk naik kelas dan 157 pengecer sudah menjadi pangkalan resmi. (Citta Maya/balipost)