DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp16,97 Triliun pada 2024. Angka ini tumbuh 27,11 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) dan merupakan tertinggi kedua secara nasional.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, Rabu (22/1) dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.
Penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun tersebut merupakan 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun. “Hasil ini merupakan pencapaian 100% penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024,” ujarnya.
Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11,8 Ttiliun miliar atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3,7 Triliun dan PPh Final sebesar Rp3,3 Triliun.
Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4,7 Triliiun dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar. Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3,1 Triliun atau berperan sebesar 18,33%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2,3 Triliun atau berperan sebesar 13,77%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2,3 Triliun atau berperan sebesar 13,73%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2,1 Triliun atau berperan sebesar 12,18%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1,2 Triliun atau berperan sebesar 6,87%.
Dari 9 kabupaten/kota, penerimaan pajak tertinggi bersumber dari Kabupaten Badung dengan nilai Rp6,8 Triliun, kedua Denpasar Rp6,4 Triliun. Selanjutnya penerimaan pajak dari Gianyar Rp1,1 Triliun, dari Tabanan Rp935 Miliar, Singaraja Rp799 Miliar, Karangasem Rp316,87 Miliar, Klungkung Rp190 Miliar, Jembrana Rp189,95 Miliar, Bangki Rp125,93 Miliar.
Melihat prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak tahun 2025 naik sebesar Rp2,2 Triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,91% dibandingkan dengan target secara nasional pada tahun 2024.
Penerimaan pajak dari Bali kata Darmawan dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada tahun 2024, APBN telah bekerja untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1.514,46 miliar, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3.299,50 miliar, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp20,26 miliar.
Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp11,71 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa, Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah. Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui penjualan pupuk,” terang Darmawan. (Citta Maya/Balipost)