Sejumlah ojek online tengah menunggu orderan di Denpasar. Utamakan keberlanjutan masyarakat Bali, aplikator dan driver ojol diminta patuhi Pergub 40/2019. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi mengemuka untuk direvisi setelah adanya masukan dari sejumlah pihak terhadap salah satu pasalnya.

Bahkan empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali, sepakat bahwa aturan ini perlu direvisi. Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada ekonomi masyarakat lokal.

“Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” ujar Ni Luh, Rabu (22/1).

Ia berharap pemerintah daerah bersama aplikator dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan. Revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.

Baca juga:  Masih Nekat Beroperasi, Satpol PP Segel Penyulingan Minyak di Pengambengan

Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat nomor DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.

Seorang pengemudi Gojek yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pada prakteknya Gojek telah menetapkan aturan untuk mendukung Pergub Bali No.40/2019. “Teman-temang driver semuanya pakai mobil (pelat) Bali. Orang Bali juga,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019. “Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya.

Baca juga:  Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

Ia menambahkan bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.

Senada disampaikan Director of East Indonesia, Grab Indonesia Halim Wijaya. Ia mengatakan aplikator ojol seperti Grab dan Gojek memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.

Baca juga:  Badung Serahkan Penghargaan kepada 41 Perusahaan

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujarnya.

Selain itu, pihak Gojek juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam keterangan tertulis, mereka menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 sebelumnya telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi. Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN