Heni Julaeha berhasil dipulangkan setelah tak digaji 4 bulan oleh majikannya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, akhirnya bisa pulang setelah diperlakukan buruk selama bekerja di Arab Saudi. Heni Julaeha (29) sebelumnya sempat mengadu ke anggota DPRD Jembrana, H. Yunus dan akhirnya bisa dipulangkan setelah difasilitasi DPR RI Komisi IX dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Heni diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 27 Juli 2024 menggunakan visa ziarah yang berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang hingga satu tahun. Selama bekerja di majikannya, mengalami perlakuan tidak wajar terkait haknya bekerja.

Baca juga:  Musim Kepulangan Haji, Tabanan Tingkatkan Kewaspadaan Surveilan

Akhirnya ia meminta bantuan pendampingan kepada anggota DPR RI Komisi IX untuk dapat dipulangkan ke Indonesia. Heni ditemui di Loloan Timur, mengaku tidak mendapatkan gaji selama hampir 4 bulan.

Majikannya beralasan untuk biaya tiket pulangnya ke Indonesia. Dari 6 bulan bekerja,ndia hanya mendapatkan gaji dua bulan  senilai Rp 4 juta sebulan.

Diakuinya ia berangkat ke Arab melalui Banyuwangi dan hanya dikirim saja tanpa ada pelatihan. Semestinya ia dikirim ke Malaysia, namun ternyata justru ke Arab Saudi.

Baca juga:  Bupati Karangasem Ajak Warganya Pulang

Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, Rabu (22/1) Heni akhirnya bisa kembali awalnya menghubungi anggota DPRD Jembrana sebelum proses pemulangan diurus oleh BP3MI. Proses pemulangan Heni dimulai sejak Desember 2024.

Setelah melewati berbagai prosedur akhirnya dipulangkan pada 17 Januari 2025. Pemerintah Kabupaten Jembrana, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin), memastikan PMI tersebut dapat kembali ke rumahnya dan berkumpul bersama keluarga. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Terkendala Akses Putus, Ribuan Pengungsi Belum Pulang
BAGIKAN