Komisi III DPRD Gianyar kembali menggelar rapat kerja khusus menghadirkan sejumlah pihak pada Rabu (22/1). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pemohon advokasi nasabah LPD Bedulu, Komisi III DPRD Gianyar kembali menggelar rapat kerja khusus menghadirkan sejumlah pihak pada Rabu (22/1). Rapat Komisi III ini merekomendasikan Tim Pendamping Pemkab Gianyar, BKS LPD, LPLPD, dan PMA Provinsi Bali segera mendampingi Prajuru Desa Adat Bedulu untuk mempercepat penyelesaian kasus pengelolaan keuangan di LPD Bedulu.

Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Wayan Ekayana, didampingi Wakil Ketua Aswin Pandu Dinata, dan Sekretaris, Nyoman Etty Yuliastuti, menghadirkan unsur Dinas PMA Provinsi Bali, BKS LPD Provinsi Bali, BKS LPD Kabupaten Gianyar, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, LPLPD Kabupaten Gianyar, Kelompok Pakar Tenaga Ahli DPRD Gianyar beserta Anggota Komisi III DPRD Gianyar.

Baca juga:  Jaga Kebersihan Ubud, Warga dan Pengusaha Wajib Pilah Sampah

Bendesa Bedulu, I Gusti Ngurah Susatya Putra dalam rapat kerja mengakui selaku Prajuru Desa pihaknya selalu didatangi warga yang menjadi nasabah LPD Bedulu. Warga mendesak menyelesaikan masalah kasus di tubuh lembaga keuangan adat LPD.

Ngurah Susatya memaparkan menindaklanjuti desakan warga pihak Prajuru telah melakukan langkah pendekatan dengan pengurus LPD guna mendapatkan data operasional LPD hanya saja belum membuahkan hasil maksimal. Di bagian lain, Prajuru Adat sebelumnya juga telah meminta bantuan ke PMA Provinsi Bali guna mengaudit operasional LPD Budulu juga tidak membuahkan hasil.

Baca juga:  Ratnadi Peroleh Suara Terbanyak di Gianyar, Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Ia berharap dukungan dan bantuan Ketua DPRD Gianyar melalui Komisi III membantu mempercepat penyelesaian masalah LPD Bedulu. Tim Pendamping Pemkab Gianyar (Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar), BKS LPD, LPLPD dan PMA Provinsi Bali diminta membantu mendampingi Prajuru Desa Adat Bedulu guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan di tubuh LPD Bedulu. “Tim Pendamping diharapkan bisa segera membantu menyelesaikan persoalan dan LPD Bedulu bisa beroperasi dengan baik seperti sebelumnya,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Wayan Ekayana menyampaikan selanjutnya dengan pendampingan tim, Prajuru Desa Bedulu diminta berkomitmen menyelesaikan masalah LPD mengacu pada Perda Provinsi Bali No. 3/2017 tentang LPD dan Perarem Desa Adat Bedulu. Penyelesaian masalah LPD mesti dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa melalui proses hukum (hukum positif) guna penyelamatan LPD dan dana nasabah yang selama ini mengendap di LPD.

Baca juga:  Masyarakat Keluhkan Program Kesehatan Gratis

“Dengan pengambilalihan pengelolaan LPD dari pengurus ke Prajuru Desa Bedulu dan Tim Pendamping diharapkan bisa segera menyelesaikan masalah pengelolaan keuangan LPD secara terbuka sehingga mengembalikan kepercayaan masyarakat dan selanjutnya LPD Bedulu bisa kembali beroperasi seperti sebelumnya,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN