Ketua LPD Desa Adat Intaran, Sanur, tersangka I Wayan Mudana, Kamis (23/1) ditahan oleh Kejari Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Intaran, Sanur, tersangka I Wayan Mudana, Kamis (23/1).

Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II kasus yang merugikan LPD hingga Rp 1,6 miliar tersebut.

Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, bersama Kasipidsus Dewa Semara Putra, seizin Kajari Denpasar Agus Setiadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi LPD Intaran, Sanur, dan tersangka ditahan di Lapas Kelas II a Kerobokan.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pidana korups berupa penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam penggunaan dana (LPD) Adat Intaran, Sanur Kauh, Denpasar. Dana LPD tersebut bersumber dari bantuan Pemprov Bali.

Namun, setelah berkembang tersangka dinilai menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara Ketua LPD Adat Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Intaran Sanur Kauh, Denpasar, dengan periode pinjaman 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017 dengan plafon pinjaman sebesar Rp400.000.000.

Baca juga:  Antisipasi Penumpang Pesawat Pindah Jalur Darat, Selat Bali Operasikan 32 Kapal

Namun dari kurun waktu 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018, I Wayan Mudana telah menarik dana pinjaman tersebut sebanyak RP.8.118.663.000,- , sehingga terjadi tarikan dana melebihi plafon pinjaman.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2018 terhadap Akad Kedit nomor: 00059/KMK-00/03/2014, tanggal 26 Maret 2014 tersebut direstrukturisasi menjadi plafon pinjaman sebanyak Rp11.000.000.000.

Tujuannya guna memberikan dasar terhadap tarikan dana yang melebihi plafon pijaman tersebut dengan jaminan susulan berupa jaminan SHM nomor 04404 Desa Sanur Kauh, serta SHM di Desa Pering dan juga SHM di Benoa dan jaminan lainnya.

Dari 30 Oktober 2018 sampai dengan 9 Februari 2019 terjadi tarikan dana sebesar Rp 203.613.500, kemudian tanggal 21 Desember 2020 terhadap Akad Kedit nomor 00059/KMK-00/03/2014, lagi direkstrukturisasi sehingga plafon pinjaman menjadi Rp 12.000.000.000.

Baca juga:  Dua Terdakwa Korupsi Kapal Inka Mina Diadili

Tanggal 1 Juli 2016 I Wayan Mudana selaku Ketua LPD Desa Adat Intaran, Sanur Kauh Denpasar mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Intaran kredit dengan Akad Kredit nomor 00081/KMK-00/07/2016 dengan jumlah plafond pinjaman sebesar Rp5.000.000.000.

Dari kurun waktu 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 telah ditarik dana sebanyak Rp6.040.378.526, padahal plafon pinjaman hanya Rp5 miliar, sehingga terjadi tarikan dana yang melebihi plafon. Untuk mengesahkan kelebihan tarikan dana tersebut kemudian I Wayan Mudana, tanggal 29 Desember 2018 merekstrukturisasi Akad Kredit nomor: 00081/KMK-00/07/2016 sehingga plafon pinjaman menjadi Rp15.000.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana LPD Desa Adat Intaran untuk kepentingan pribadi oleh I Wayan Mudana, pihak yang dirugikan adalah Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negera Cq LPD Desa Adat Intaran sebesar Rp1.641.592.500 yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Wayan Mudana.

Baca juga:  Kasus Korupsi Kapal Ikan, Konsultan Pengawas dan Kontruksi Dituntut 2 Tahun

Rinciannya, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No. 00059/KMK-00/03/2014, sebesar Rp1.341 592.500 dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No 00081/KMK-00/07/2016, sebesar Rp300.000.000.

Atas perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 3 UU yang samasama dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN