WNA asal Ukraina saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, menghukum si kembar asal Ukraina yang merupakan terdakwa kasus pabrik narkoba, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 10 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni, menuntut dua terdakwa Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  Rayakan Imlek, Ini Inspirasi Hadiah Berkesan untuk Orang Tersayang

“Menyatakan terdakwa Ivan Volodov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU kala itu kepada orang asing yang dibekuk di Sunny Villa, di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Ivan bersama saudaranya Mykyta Volovod tidak memiliki ijin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran narkotika. Dan terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang besar farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang dibolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Luncurkan Projek SMART@Ubud

Dijelaskan bahwa terdakwa sejak September 2023 hingga Mei 2024 bertempat di Sunny Villa Jalan Penelisan Agung Gg Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara Kabupaten Badung, telah melakukan tindak pidana narkotika dengan memproduksi narkotika golongan I jenis mephedrone dan menanam narkotika jenis ganja.

Sebelum digerebek aparat, pada Agustus 2021, Rohman Nazarenko (DPO) mengundang Mykyta Volovod dan Ivan untuk datang ke Bali. Setibanya di Bali, Roman mengajak kedua terdakwa untuk melakukan bisnis narkotika dengan pembagian keuntungan untuk Mykyta Volovod dan Ivan akan mendapatkan sebesar 10.000 dolar US untuk setiap 1 kilogram mepehedrone dan 3.000 dollar US untuk setiap 1 kilogram ganja. Kedua terdakwa menyetujui.

Baca juga:  Gali Pondasi, Dua Pekerja Tertimpa Longsor

Pada November 2023, Roman membawa bahan-bahan pembuatan narkotika jenis mephedrone lalu kedua terdakwa mulai memproduksi narkotika jenis mephedrone di lantai basement vila tersebut. Mereka pun akhirnya dibekuk petugas Mabes Polri. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN