Tim penasihat hukum terdakwa Agus, Dr. Ainuddin (kanan) dan Donny A. Sheyoputra (kiri), memberikan keterangan pers di sela persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (23/1/2025). (BP/Ant)

MATARAM, BALIPOST.com – Dalam sidang kedua kasus pelecehan dengan terdakwa penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus, Kamis (23/1), menghadirkan pelapor yang berstatus korban sebagai saksi perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Saksi korban pelapor yang hadir berinisial MA,” kata Dr. Ainuddin mewakili tim penasihat hukum Agus yang ditemui seusai majelis hakim melakukan skorsing persidangan, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (23/1).

Ainuddin mengatakan bahwa majelis hakim menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ini tanpa menghadirkan terdakwa Agus secara langsung dalam persidangan.

Baca juga:  AMPTAG Kembali Datangi Kantor Bupati

“Agus menggunakan zoom dari ruang terpisah, tidak dipertemukan, kami paham, korban tidak nyaman apabila memberikan kesaksian di hadapan Agus langsung. Memang itu boleh sehingga dilanjutkan di tempat terpisah,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, kata dia, majelis hakim mempersilakan saksi korban untuk menyampaikan secara utuh kronologis kejadian, mulai dari pertemuan sampai perbuatan terdakwa Agus melakukan pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024.

Baca juga:  Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Diperiksa

“Setelah saksi korban menyampaikan semuanya, baru majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi,” ucap dia.

Donny A. Sheyoputra yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Agus menambahkan bahwa ada beberapa keterangan saksi korban yang mendapat tanggapan dari terdakwa di persidangan.

Melalui sambungan komunikasi secara virtual dari ruang terpisah (zoom), kata dia, Agus memberikan tanggapan dengan menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan saksi korban.

Baca juga:  KPK Berikan Penghargaan Untuk Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021

Perihal materi keberatan Agus, Donny menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkap hal tersebut ke publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana asusila.

“Yang pasti, apa yang menjadi bantahan terdakwa sudah dicatat, dan akan disusun untuk disampaikan dalam agenda pledoi nantinya,” kata Donny.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi. Majelis hakim melakukan pemeriksaan satu demi satu saksi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN