Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali telah mampu mengumpulkan pungutan wisatawan asing (PWA) Rp318 miliar. Jumlahnya melampaui target awal yang dicanangkan sebesar Rp250 miliar.

“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra, Kamis (23/1).

Dewa Indra mengatakan penerimaan PWA tahun 2024 tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2025. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali. “Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Baca juga:  Status Gunung Agung Turun, PHRI Buleleng Harapkan Pariwisata Kembali Normal

Dijelaskan bahwa alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA. “Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, subak, dan bantuan ke pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” urainya.

Sementara itu, dalam hal pelindungan lingkungan alam Bali, birokrat asal Desa Pemaron tersebut mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” imbuhnya.

Baca juga:  Hingga Akhir 2024, Baru 35 Persen Wisman Berkunjung ke Bali Bayar PWA

Ia mengutarakan Pemerintah Provinsi Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun, menurutnya, karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100 persen wisatawan asing dapat dikenakan PWA. “Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” harapnya.

Ia menyampaikan saat ini Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. “Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan,” terangnya.

Baca juga:  Jaksa Ungkap Manipulasi Data dan Permainan Penunjukan Rekanan Alkes

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA. Padahal, PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali.

Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali. “Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN