Tersangka AF, warga negara Jerman ditunjukkan saat konferensi pers Parq Ubud di Ditreskrimsus Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – PARQ Ubud atau dikenal dengan nama Kampung Rusia ditutup oleh Pemkab Gianyar karena melanggar sejumlah peraturan daerah. Pascapenutupan itu, Polda Bali menggelar konferensi pers dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (24/1) terkait penahanan seorang WN Jerman berinisial AF (53) yang merupakan Direktur PT. PARQ Ubud.

Menurut Irjen Daniel, AF terlibat kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di Kampung Rusia, Jalan Sri Wedari, Gianyar. Ia mengatakan pihaknya sudah menahan AF sejak 17 Januari 2025.

Baca juga:  Penilaian Tuntas, Ini 32 Nominasi Ogoh-ogoh di Denpasar

Irjen Daniel didampingi Direskrimsus Roy Sihombing menjelaskan pihaknya berhasil ungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau Undang-undang RI No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pengungkapan berdasarkan laporan polisi LP/A/42/XI/2024/SPKT Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar (PARQ Ubud). “Penyidik menetapkan satu orang tersangka warga negara Jerman berinisial AF, pekerjaan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Tangani Pekerja yang Dirumahkan, Ini Langkah Pemkot Denpasar

Modusnya pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan. Luas lahannya 1,8 hektare. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN