Tersangka NWSP ditahan di Polsek Abiansemal karena terlibat pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di rumah milik berinisial IKM (39) di Desa Blahkiuh, Badung, Kamis (2/1). Pelakunya mantan istri korban, NWSP (29) asal Tabanan mencuri perhiasan emas senilai Rp 60 juta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap di penginapan wilayah Desa Jumpai, Klungkung, Kamis (23/1). Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Sabtu (25/1) menjelaskan korban kehilangan satu buah kalung emas beserta mainannya caling 24 karat berat kurang lebih 20 gram dan satu gelang rantai emas 24 karat berat kurang lebih 20 gram.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Ditangkap saat Kembalikan Motor Sewaan

“Terkait kasus ini, anggota Unitreskrim Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kronologisnya, saat itu korban diberi tahu keluarganya jika pukul  10.30 WITA datang mantan istrinya dengan alasan melihat anaknya. Selanjutnya pelaku mengajak anaknya ke kamar dan langsung menutup pintu. Aksi pelaku itu dilihat adik korban.

Pelaku diperingatkan oleh adik korban dan bergegas pergi dari rumah tersebut. Saat itu pelaku berpapasan dengan ibu korban dan curiga dengan kedatangan mantan menantunya itu.

Baca juga:  Beraksi di Rumah Perbekel Dencarik, Residivis Ditangkap

Melihat hal tersebut ibu korban mengecek ke kamarnya dan diketahui bahwa kalung emas dan gelang emas yang ditaruh di lemari tidak ada. Mengetahui kejadian tersebut korban ke Polsek Abiansemal untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Klungkung, tepatnya di Desa Jumpai. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di penginapan. Saat diinterogasi pelaku mengaku.

Baca juga:  Petani Desa Suwat Laporkan Pencurian Gabah di Penggilingan Padi

Pelaku mengakui perhiasan tersebut digadaikan seharga Rp 13.500.000 di Jalan Diponegoro, Kota Denpasar. Uang tersebut dipakai bayar utang yang sudah jatuh tempo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN