MANGUPURA, BALIPOST.com – Beberapa kali ditangkap polisi karena pungut sumbangan ilegal tidak membuat I Ketut Suandita alias Genjek (30) asal Mas, Ubud, Gianyar, kapok. Pada Jumat (24/1) malam, pelaku pungut sumbangan ilegal untuk membuat ogoh-ogoh di warung Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara. Setelah pelaku diamankan, Minggu (26/1) salah satu korban, SB (28) sepakat berdamai.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Senin (27/1) membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kejadiannya pukul 20.00 Wita dan korbannya pemilik warung. Pelaku meminta sumbangan ogoh-ogoh di warung dan usaha cukur rambut tanpa seizin adat setempat. Kejadian ini viral di media sosial,” ujarnya.
Kronologisnya, Ipda Sukarma menjelaskan pelaku datang ke warung milik korban untuk minta uang sumbangan ogoh-ogoh. Pelaku datang sendiri mengendarai motor. Setelah diberikan uang Rp 60 ribu, pelaku langsung meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Bendesa Adat Dalung dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana mendatangi TKP. Petugas mendapat informasi pelaku tinggal di Desa Mas, Gianyar dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui minta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin maupun dilengkapi surat tugas dari prajuru adat setempat. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.
“Kedua belah pihak dan disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung membuat kesepakatan damai. Pelaku juga membuat klarifikasi permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (Kerta Negara/Balipost)