Salah seorang perajin arak tradisional di Desa Jelekungkang sedang memproses bahan baku arak. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arak Bali kini telah resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Selain itu, Arak Bali juga mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempertegas perlindungannya sebagai produk budaya khas Bali.

Dalam upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, Pemprov menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2020. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 929/03-I/HK/2022, sebagai bentuk penghormatan terhadap Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Baca juga:  Lima Narapidana di LP Buleleng Langsung Bebas

Melansir dari berbagai sumber, Hari Arak Bali tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momen penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai budaya dan warisan leluhur berupa arak tradisional. Selain itu, peringatan Hari Arak Bali menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional, juga sebagai upaya untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani dan perajim Arak Bali.

Kebijakan Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster, terkait tata kelola Arak Bali telah memberikan dampak signifikan bagi para produsen. Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, banyak produsen melaporkan peningkatan pendapatan sejak Arak Bali mulai dihadirkan di hotel, restoran, dan atraksi wisata.

Baca juga:  Lapak Pedagang Musiman Mulai Ramai Jelang Usaba Pitra Pura Dalem Puri

Hal ini menunjukkan sektor pariwisata di Bali kini mendapat dukungan nyata dari sektor UMKM/IKM, menciptakan sinergi yang kuat antara industri wisata dan ekonomi masyarakat lokal. Dilansir dari situs Desa Talibeng.

Perkembangan ini juga tercermin dari peningkatan jumlah perajin arak, yang melonjak dari 920 kepala keluarga pada 2019 menjadi 1.486 kepala keluarga pada 2022. Selain itu, jumlah tenaga kerja di sektor ini juga meningkat signifikan dari 1.820 orang pada 2019 menjadi 4.458 orang pada 2022.

Baca juga:  Dulunya Dikenal Penghasil Arak, Kini Hanya 1 Perajin di Banjar Jelekungkang

Peningkatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para petani, tetapi juga berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat Bali. Melalui peringatan Hari Arak Bali, pemerintah dan masyarakat berupaya menjaga tradisi sekaligus memberdayakan produk lokal.

Dukungan kebijakan yang komprehensif, mulai dari perlindungan hukum hingga promosi di sektor pariwisata, diharapkan dapat memperkuat posisi Arak Bali di kancah nasional maupun internasional. Dengan sinergi ini, Arak Bali tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga ikon budaya yang mampu membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Bali. (Cahya Dwipayanti/balipost)

BAGIKAN