Kotak Amal Ditemukan Warga di Pinggir Jalan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polsek Kota Singaraja berhasil membekuk tiga pemuda yang nekat melakukan pencurian kotak amal di Mushola Baitul Makmur, di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Uang sebesar Rp. 2,8 Juta raib berhasil dibawa kabur oleh ketiga pelaku.

Ketiga pemuda itu, bernama Komang Trisna Juniartawan (20) warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Wayan Resnada, asal Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, dan Kadek Agus Bagiasa(17) yang juga berasal dari Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Baca juga:  Kode Keamanan Gampang Dibuka, HP Curian Banyak Dijual

Diketahui, pembobolan kotak amal itu dilakukan pada Minggu 19 Januari 2025 lalu. Pelaku Juniartawan dan Bagiasa bertugas untuk masuk mengambil kotak amal. Sementara Resnada, bertugas memantau di luar untuk memantau situasi. Keduanya masuk ke mushola dengan melompati pagar.

Sampai di dalam mushola keduanya, kemudian mencoba untuk membuka kotak amal. Namun aksi itu gagal, karena kotak amal yang terbuat dari plat besi itu susah dibuka oleh pelaku. Keduanya pun membawa kotak amal itu ke jalanan. Aksinya itupun lantas diketahui oleh warga sekitar. Karena aksinya ketahuan, ketiganya kemudian kabur dan meninggalkan kotak amal tersebut yang masih berisikan uang Rp2,8 juta lebih.

Baca juga:  Terhimpit Beban Ekonomi, Pria Asal Sumba Nekat Curi Tas

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli dikonfirmasi Kamis (30/1) membenarkan kejadian itu. Pihak Mushola disebut sudah melaporkan kejadian ini. Dari hasil penyelidikan ketiganya ditangkap keesokan harinya pada Senin (20/1). Hal itu berkat rekaman CCTV yang berada di areal mushola.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiganya mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal. Ketiga pelaku pun disebut sudah sempat membagi uang yang ada di kotak amal tersebut.

Baca juga:  Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Panen Dukungan

“Uang yang ada di kotak amal tersebut sudah sempat dibagi oleh pelaku. Pelaku Juwartawan mendapat 500 ribu, Resdana 600 ribu, dan Bagiasa 700 ribu,”kata Kompol Juli.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku, Komang Trisna Juniartawan, 20 tahun, Wayan Resnada, dan Kadek Agus Bagiasa, 17 tahun, disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ketiganya terancam 9 tahun penjara. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *