Suasana di kawasan Pesisisr Serangan, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemagaran laut di Pesisir Serangan menggunakan pelampung terungkap saat pertemuan legislator daerah pemilih (Dapil) Bali dengan nelayan dan perwakilan Bali Turtle Island Development (BTID), Kamis (30/1).

Pemagaran laut itu dikeluhkan nelayan, I Nyoman Temu Antara. Ia mengatakan ada banyak wilayah yang aksesnya dibatasi oleh BTID.

Anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama mengaku prihatin atas adanya pelarangan melintasi kawasan laut di Pulau Serangan. “Kita prihatin, mereka lahir di sini, hidup besar di sini, dan akan mati pun di sini. Kalau kawasan terlalu curiga dengan mereka sangatlah tidak beralasan, karena mereka lahir di sini pasti akan bertanggung jawab kepada daerahnya dan tidak mungkin akan merusak daerahnya, saya yakin itu,” tegas Politisi PDI Perjuangan asal Tabanan ini.

Menanggapi itu, Komisaris Utama BTID, Tantowi Yahya mengungkapkan hal tersebut dilakukan pihaknya sebagai upaya antisipasi adanya tindakan kriminal di wilayah laguna tersebut. Sebab, pernah ditemukan ada kejadian penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di tempat tersebut.

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir, Hampir Seratus WNA Dideportasi dari Bali

“Kami pernah punya pengalaman bahwa di laguna itu pernah ada penimbunan BBM liar. Karena tempatnya agak tersembunyi, banyak pihak yang tak bertanggung jawab memanfaatkan tempat tersebut untuk melakukan tindakan kriminal, takutnya tidak hanya BBM saja nanti atau narkoba, karena satpam kan keterbatasan tidak bisa terus menjaga tempat tersebut selama 24 jam, makanya kami lakukan pengamanan agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi,” ungkap Tantowi.

Ia menegaskan bahwa pemagaran laut Pulau Serangan bukan upaya untuk pengavelingan seperti di daerah lain. Namun, untuk menjaga keamanan laut agar akses masyarakat ke laut Serangan tidak terganggu.

Baca juga:  Bali Dijadikan Pilot Project Program "BRAnicobaXforce"

Meskipun demikian, dengan adanya polemik di masyarakat terkait pembatasan pagar pelampung dan perubahan nama jalan dan Pantai Serangan, Tantowi mengatakan akan segera menggelar rapat bersama jajaran direksi BTID untuk memutuskan mencabut pagar pelampung yang dimaksud. Sehingga, pagar tersebut tidak lagi menjadi penghalang bagi nelayan dalam beraktivitas di sekitar wilayah laut Kura Kura Bali. “Saya rasa iya (dicabut, red). Kami akan segera menggelar rapat dengan owner dan direksi, kami akan putuskan segera setelah rapat nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta yang hadir saat pertemuan dengan nelayan menekankan pada BTID bahwa laut dan pantai adalah milik publik, sehingga tidak bisa dikelola oleh pihak manapun, termasuk investor. “Mohon maaf sekali, bapak gak bisa kelola laut, PT BTID gak bisa kelola laut, apalagi melarang orang datang ke laut, sama sekali bapak tidak bisa lakukan itu dengan berbagai alasan apapun. Entah karena alasan keamanan, entah narkotika, entah apalah gak bisa bapak lalukan itu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  GTPP COVID-19 Tidak Bubar, Ini Dampak Terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2020

Parta menegaskan pantai dan laut sampai kapan pun milik masyarakat publik. Sehingga, siapa pun bisa datang ke laut. Apalagi, nelayan yang mata pencahariannya menangkap ikan di laut. “Tidak ada alasan nelayan pakai rompi khusus, gak ada nelayan harus setor KTP (agar bisa melaut,red),“ tandasnya.

Parta mengaku sangat hormat jika PT BTID bercita-cita membangun KEK Kura-Kura Bali di Serangan menjadi kawasan yang luar biasa lengkap. Namun, pembangunannya tidak boleh abai terhadap masyarakat setempat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN