Unit Reserse Kriminal Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Gianyar meliputi pencurian handphone dan penganiayaan dengan sajam yang melibatkan seorang pekerja di tempat pencucian kendaraan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Gianyar meliputi pencurian handphone dan penganiayaan dengan sajam yang melibatkan seorang pekerja di tempat pencucian kendaraan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, serta Kasi Humas Polsek Gianyar Aipda I Made Muradiana, Jumat (31/1) mengungkapkan pelaku adalah Mohammad Sood alias Soud (28), warga Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh di tempat pencucian kendaraan di Jalan Raya Bukit Jati, Gianyar.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Mobil Tabrak Dua Truk Hingga Ringsek

Kapolsek Gianyar menjelaskan pelaku mendatangi korban, Dominggus Bolu alias Domi (27), warga Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bertugas sebagai kasir di tempat pencucian kendaraan tersebut. Pelaku meminta uang kasbon sebesar Rp100.000, namun korban menolak karena tidak memiliki wewenang untuk meminjamkan uang perusahaan.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. Ia pun kemudian mengambil pisau dan men*s*k korban di bagian perut sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:  Persekusi dan Main Hakim Sendiri Tergolong Perbuatan Melawan Hukum

Sukadana menambahkan setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Gianyar melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Kompol Sukadana. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN